Pasal 159 KUHP

Pasal 159 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 159 KUHP Baru

Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Penjelasan Pasal 159 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 159 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.