Pasal 158 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Keempat - Mut'ah.
Pasal 158 KHI
Mut'ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a. belum ditetapkan mahar bagi istri ba'da al dukhul;
b. perceraian itu atas kehendak suami.
---
Pasal 158 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.