Pasal 170 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 170 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIX: Masa Berkabung.

Pasal 170 KHI

  1. Istri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
  2. Suami yang tinggal mati oleh istrinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.

---

Pasal 170 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.