Pasal 166 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVIII: Rujuk; Bagian Kesatu - Umum.
Pasal 166 KHI
Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkannya semula.
---
Pasal 166 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.