Pasal 164 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVIII: Rujuk; Bagian Kesatu - Umum.
Pasal 164 KHI
Seorang wanita dalam iddah talak raj'I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.
---
Pasal 164 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.