Pasal 164 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 164 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVIII: Rujuk; Bagian Kesatu - Umum.

Pasal 164 KHI

Seorang wanita dalam iddah talak raj'I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.

---

Pasal 164 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.