Pasal 162 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Keenam - Akibat Li'an.
Pasal 162 KHI
Bilamana li'an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.
---
Pasal 162 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.