Pasal 158 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 158 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Keempat - Mut'ah.

Pasal 158 KHI

Mut'ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a. belum ditetapkan mahar bagi istri ba'da al dukhul;
b. perceraian itu atas kehendak suami.

---

Pasal 158 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.