Pasal 156 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Ketiga - Akibat Perceraian.
Pasal 156 KHI
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. anak yang belum mumayiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh :
- wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
- ayah;
- wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
- saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
- wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
---
Pasal 156 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.