Pasal 154 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 154 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Kedua - Waktu Tunggu.

Pasal 154 KHI

Apabila istri bertalak raj'I kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.

---

Pasal 154 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.