Pasal 96 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.
- Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
- Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
---
Pasal 96 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.