Pasal 92 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.
Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
---
Pasal 92 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.