Pasal 82 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 82 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Kelima - Kewajiban Suami yang Beristri Lebih Dari Seorang.

  1. Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
  2. Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.

---

Pasal 82 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.