Peraturan MK Nomor 8/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
Konsiderans:
- bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
- bahwa ketentuan hukum acara untuk perkara sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi belum cukup lengkap;
- bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara;
---
Peraturan MK Nomor 8/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.