Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 52 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.