PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Konsiderans:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Status perubahan:
- PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
- PP Nomor 22 Tahun 2015 Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
---
PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.