Perizinan Tertentu - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perizinan Tertentu? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Referensi: Pasal 1 Angka 68 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Perizinan Tertentu dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.