Pajak Reklame - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Reklame? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Reklame dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.