Apa pengertian dan definisi Pajak Reklame? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 50 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 26 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Reklame dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.