UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Konsiderans:
- a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
- bahwa perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman;
---
UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.
