Pasal 31 UUD RI 1945

Pasal 31 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB XIII PENDIDIKAN

  1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
    diatur dengan undang-undang.

---

Pasal 31 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.