Pasal 143 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 143 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kedua - Tata Cara Perceraian.

  1. Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

---

Pasal 143 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.