Pasal 121 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 121 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.

Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

---

Pasal 121 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.