Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.

---

Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.