Pasal 111 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 111 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XV: Perwalian.

  1. Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
  2. Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.

---

Pasal 111 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.