{"id":36945,"date":"2022-09-12T14:43:50","date_gmt":"2022-09-12T07:43:50","guid":{"rendered":"https:\/\/cekhukum.com\/?p=36945"},"modified":"2022-09-19T19:54:07","modified_gmt":"2022-09-19T12:54:07","slug":"pasal-148-kuhpm-kitab-undang-undang-hukum-pidana-militer-wetboek-van-militair-strafrecht","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cekhukum.com\/pasal-148-kuhpm-kitab-undang-undang-hukum-pidana-militer-wetboek-van-militair-strafrecht\/","title":{"rendered":"Pasal 148 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht"},"content":{"rendered":"\n

Pasal 148 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. <\/em>Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VII - Merusakkan, Membinasakan Atau Menghilangkan Barang-barang Keperluan Angkatan Perang.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pasal 148 KUHPM<\/h2>\n\n\n\n

Barang siapa, yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang, atau pun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, amunisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, diancam :<\/p>\n\n\n\n