{"id":20852,"date":"2022-03-10T08:56:48","date_gmt":"2022-03-10T01:56:48","guid":{"rendered":"https:\/\/cekhukum.com\/?p=20852"},"modified":"2022-03-10T08:56:48","modified_gmt":"2022-03-10T01:56:48","slug":"pasal-520q-kuhd-kitab-undang-undang-hukum-dagang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cekhukum.com\/pasal-520q-kuhd-kitab-undang-undang-hukum-dagang\/","title":{"rendered":"Pasal 520q KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)"},"content":{"rendered":"
Pasal 520q KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VA: Pengangkutan Barang-Barang - Sub 5: Pengangkutan Barang-barang Potongan.<\/strong><\/p>\n Pemegang-pemegang konosemen yang ada ketentuannya tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan yang berhubungan dengan pembongkaran seluruh muatan, bila mereka mempergunakan hari-hari berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara tanggung renteng tentang penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r, masing-masing selama masih ada barang-barang yang diperuntukkan baginya di kapal.<\/p>\n <\/p>\n Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m. Barangsiapa yang dengan lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk menerima barang-barangnya pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya.<\/p>\n ---<\/p>\n