{"id":19798,"date":"2022-03-08T15:49:01","date_gmt":"2022-03-08T08:49:01","guid":{"rendered":"https:\/\/cekhukum.com\/?p=19798"},"modified":"2022-03-08T15:49:01","modified_gmt":"2022-03-08T08:49:01","slug":"pasal-257-kuhd-kitab-undang-undang-hukum-dagang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cekhukum.com\/pasal-257-kuhd-kitab-undang-undang-hukum-dagang\/","title":{"rendered":"Pasal 257 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)"},"content":{"rendered":"
Pasal 257 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.<\/strong><\/p>\n Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan<\/p>\n Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung.<\/p>\n ---<\/p>\n