{"id":15044,"date":"2021-12-16T11:49:35","date_gmt":"2021-12-16T04:49:35","guid":{"rendered":"https:\/\/cekhukum.com\/?p=15044"},"modified":"2021-12-16T12:03:47","modified_gmt":"2021-12-16T05:03:47","slug":"pasal-1993-bw-burgerlijk-wetboek-voor-indonesie-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukum-perdata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cekhukum.com\/pasal-1993-bw-burgerlijk-wetboek-voor-indonesie-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukum-perdata\/","title":{"rendered":"Pasal 1993 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)"},"content":{"rendered":"
Pasal 1993 BW <\/strong>(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie<\/em>) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) \u2013 Ketentuan Penutup<\/b><\/p>\n Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.<\/p>\n ---<\/p>\n