Wilayah Administratif - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wilayah Administratif? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Wilayah Administratif dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.