Warga Masyarakat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Warga Masyarakat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Warga Masyarakat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.