Apa pengertian dan definisi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
---
Itulah pengertian dan definisi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.