Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.