Wajib Retribusi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wajib Retribusi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 26 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Wajib Retribusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.