Urusan Pemerintahan Wajib - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Urusan Pemerintahan Wajib? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Urusan Pemerintahan Wajib dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.