Apa pengertian dan definisi Urusan Pemerintahan Wajib? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Urusan Pemerintahan Wajib dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.