Urusan Pemerintahan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Urusan Pemerintahan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Urusan Pemerintahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.