Apa pengertian dan definisi Upaya Administratif? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
---
Itulah pengertian dan definisi Upaya Administratif dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.