Upaya Administratif - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Upaya Administratif? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Upaya Administratif dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.