Transfer ke Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Transfer ke Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 69 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Transfer ke Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.