Apa pengertian dan definisi Tindakan Administrasi Pemerintahan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
---
Itulah pengertian dan definisi Tindakan Administrasi Pemerintahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.