Tindakan Administrasi Pemerintahan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Tindakan Administrasi Pemerintahan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Tindakan Administrasi Pemerintahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.