Apa pengertian dan definisi Terminal? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Terminal dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.