Tenaga kerja - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Tenaga kerja? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Tenaga kerja dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.