Tahun Pajak - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Tahun Pajak? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Tahun Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.