Apa pengertian dan definisi Tahun Pajak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Referensi:
- Pasal 1 Angka - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 47 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Tahun Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.