Apa pengertian dan definisi Surat Tagihan Pajak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Tagihan Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.