Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.

Referensi: Pasal 1 Angka 72 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.