Apa pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.