Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.