Apa pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.