Apa pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Referensi: Pasal 1 Angka 56 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.