Apa pengertian dan definisi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.