Apa pengertian dan definisi Surat Kepercayaan (Credentials)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Kepercayaan (Credentials) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.