Surat Kepercayaan (Credentials) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Surat Kepercayaan (Credentials)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Kepercayaan (Credentials) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.