Apa pengertian dan definisi Surat Berharga Negara? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Berharga Negara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.