Subjek Pajak - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Subjek Pajak? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Subjek Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.