Apa pengertian dan definisi Subjek Pajak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 23 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 44 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Subjek Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.