Standar Pelayanan Minimal - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Standar Pelayanan Minimal? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Standar Pelayanan Minimal dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.