Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 50 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.