Apa pengertian dan definisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Referensi: Pasal 1 Angka 50 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.